Al-Ahwal Al-Syakhsiyah adalah
istilah bagi keseluruhan hukum yang menyangkut masalah keluarga dan
peradilan Islam seperti hukum perkawinan, kewarisan, wasiat dan
Peradilan Agama. Pada awalnya pembahasan hukum-hukum tersebut terdapat
pada bab-bab fiqh yang terpisah. Baru kemudian pada paruh kedua abad
ke-19 hukum-hukum yang dikategorikan hukum keluarga dihimpun dalam satu
kajian khusus, Al-Ahwal Al-Syakhsiyah.
Jurusan ini memiliki dua program studi; Program Studi Hukum Keluarga Islam dan Program Studi Peradilan Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar